Senin, 30 April 2012

“PERANAN ADMINISTRASI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN”


 


 
BAB I
PENDAHULUAN
  
A.  Latar Belakang
Selama ini adminitrasi hanya dipandang sebagai kegiatan tulis-menulis belaka. Pandangan orang demikian ini tentu bukan tidak beralasan. Secara phisik kegiatan admninistasi memang banyak didominasi dalam kegiatan tulis menulis, baik menggunakan tangan, alat tulis, mesin ketik atau komputer. padahal banyak teori yang mengatakankegiatan administrasi lebih dari pada itu. Bahkan ada yang lebih keterlaluan lagi bahwa administrasi hanya dipandang sebagai kegiatan pendukung saja dalam melengkapai kegiatan yang ada di lapangan.
Tidak semuanya pandangan demikian itu benar. Kegiatan administrasi atau tulis-menulis atau lebih dikenal dengan ketata usahaan di sebuah lembaga mempunyai out put yang sangat penting, terkait diberbagai bidang, baik hukum, sosial maupun ekonomi dan lain-lain, sehingga tidak bisa dipandang kurang penting fungsinya. Lebih-lebih produk administrasi yang berupa dokumen seperti Ijazah, sertifikat dan surat-surat penting lainnya akan mempunyai nilai tinggi sekali di mata hukum, jika akurasi isinya dijamin benar.
Oleh karena itu keakuratan data administrasi menunutut kejujuran dan kedisiplinan baik pelaksana maupun pengelolanya, karena produk administrasi yang demikian ini biasanya digunakan untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
Dengan sangat pentingnya Administrasi dalam kehidupan sehari-hari, maka kita harus mencari data tentang keadministrasian sebanyak mungkin yang baik dan benar, dalam beradministrasi jangan sampai kita melanggar hukum islam dan hukum negara. 

B.  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian administrasi?
  2. Bagaimana perincian ilmu administrasi?
  3. Bagaimana Pandangan Al-Qur’an terhadap Admistrasi?
C.  Tujuan
  1. Untuk mengetahui tujuan administrasi
  2. Untuk mengetahui perincian ilmu administrasi
  3. Untuk mengetahui Pandangan Al-Qur’an terhadap administrasi
 
BAB II
PEMBAHASAN
 A.  Pengertian Administrasi
Administrate, dalam bahasa latin memiliki dua pengertian. Ad berarti “intesif” dan ministrare berarti “melayani atau mengatur”. Secara umum, pengertian administrasi mengacu pada suatu kegiatan mengatur dan membantu sebagai bagian dari organisasi tertentu dan untuk tujuan tertentu secara berkala.
Namun,banyak pengertian administrasi yang dikemukanan oleh para ahli administrasi, ada pengertian adminitasi secara luas dan ada pengertian administrasi secara sempit, dan bahkan ada yang mengartikan sebagai proses sosial.
  1. Leonard D white (1955) merumuskan sebaagai “administration is a process comman to all group effort public or provaate, civil or millitaaary, large scaale or smaall scall” (administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok baik usaha pemerintah, ataupun swasta, sipil atau militer baik secara besar-besaran ataupun kecil-kecilaan)
  2. H.A.Simon (1961) “administration can be defined aas the aactivitiesa if group cooperating to accomplish common goals” (administrasi dapat didefenisikan sebagai kegiatan kelompok orang-orang yaang melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama)
  3. Dwoght Waldo (1971) “administrasi adalah suaatu bentuk daya upaya manusia yang kooperatif yang mempunyai tingkat rasionalaiteit yaang tinggi”:
  4. The Lianag Gie (1965) “administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam segenap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu”. defenisi ini mendapat perubahan (1972) yaitu proses penyelenggaraan diganti dengan rangkaian penaataaan. kemudian lebih disempurnakan (1977) yaitu administraasi adalah segenap rangkaian kegiatan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapaai tujuan tertentu.
  5. S.p siagiaan (1985) ” adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
  6. Parajudi Atmosudirjo (1975) administrasi adalah pengendalian dan penggerakk dari suatu organisasi sedemikiaan rupa sehingga organisasi itu menjadi hidup dan bergerak menuju ketercapainya segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh administrator yakni kepala organisasi[1].
Dalam pengertian yang luas menurut Musanef (1996:1) dalam bukunya Manajemen Kepegawaian di Indonesia menyebutkan bahwa administrasi adalah kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-tahapan yang teratur dan dipimpin secara efektif dan efisien, dengan menggunakan sarana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Salah satu bentuk rumusan pengertian adminitasi secara luas yang sederhana antara lain menyebutkan, bahwa administrasi adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana dan melibatkan seluruh anggota kelompok.
Sedangkan dalam pengertian sempit, sebagai yang dikemukakanoleh Soewarno Handayaningrat (1996:2), dalam bukunya “Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen”, administrasi adalah suatukegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan[2]. 

B.  Perincian Ilmu Administrasi
Prajudi Atmosudirjo (1975:P.13) menggolongkan spesialisasi ilmu administrasi bidang operasi dari organisasi yang diadministrasikan yaitu: administrasi negara, administrasi niaga,  administrasi internasional dan administrasi sosial.
Sukarno K (1985:P.12) dan Ibrahim Lubis (1984:P.19) membagi bidang administrasi atas tiga golongan besar dengan rincian sebagai berikut[3]:

     Adminisrasi negara ialah administrasi yang berobyek kenegaraan terdiri dari:
    1. Administrasi sipil ialah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh departemen, jawatan, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan atau seluruh kegiatan negara dikurangi kegiatan perusahaan negara dan kegiatan militer/TNI.
    2. Administrasi kegiatan angkatan bersenjata yang terdiri dari administrasi angkatan udara, angkatan laut, angkatan darat dan angkatan kepolisian.
    3. Administrasi niaga ialah administrasi yang berobyek swasta perniagaan yaitu:
      1. administrasi perusahaan ialah kegiatan-kegiatan dibidang produksi, transportasi, asuransi, perbankan dan lain-lain dibidang perusahaan swasta
      2. administrsi sosial bukan perusahaan biasanya cenderung kearah usaha sosial seperti administrasi sosial sekolah swasta, rumah sakit swasta, yayasan, klub dll
      3. Administrasi internasional ialah administrasi yang bergerak dibidang internasional seperti yang dilakukan oleh PBB beserta cabang-cabangnya misalnya UNICEP,ILO,UNESCO, dll
  
C.  Pandangan Al-Qur’an Terhadap Administrasi

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan [apa yang akan ditulis itu], dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah [keadaannya] atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan [memberi keterangan] apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu, [Tulislah mu’amalahmu itu], kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, [jika] kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan [yang demikian], maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah : 282)[4] 

        i. Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282 melalui tafsir Jalalain adalah:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengadakan utang-piutang maksudnya muamalah seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain secara tidak tunai misalnya pinjaman atau pesanan untuk waktu yang ditentukan atau diketahui maka hendaklah kamu tuliskan untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinnya.
Dalam hal ini kita harus menyiapakan seorang yang benar-banar ahli dalam tulis-menulis, seorang penulis tersebut dilarang menambah atau mengurangi jumlah utang atau jatuh masa temponya, dan jangan pernah berkeberatan untuk menuliskan jika ia diminta sebagaimana telah diajarkan oleh Allah. Ini semua untuk penguat dan hendaknya surat ini diimlakkan kepada yang berutang karena dialah yang dipersaksikan. Maka hendaklah dia mengakui dan mengetahui apa yang jadi kewajibannya, dalam mengimlakkan surat itu jangan sekirannya yang berutang itu bodoh, boros dan lemah keadaannya, lemah keadaanya maksudnya orangnya terlalu muda atau telalu tua atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkan disebabkan bisu atau tidak menguasai dan sebagainya, maka itu semua bias diwakilkan kepada walinya misalnya bapak atau orang yang diberi amanat untuk mengasuh atau untuk menerjemahkan.
Dalam sebuah surat perjanjian kita juga memerlukan dua orang saksi diantara laki-lakimu artinya dua orang islam yang telah balig lagi merdeka, jika tidak ada diantara kamu dua orang laki-laki maka boleh digantikan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dan janganlah sekali-kali saksi-saksi itu enggan jika dipanggil untuk memikul untuk memberikan kesaksian, dan janganlah kamu jemu atau bosan untuk menuliskan utang-utang yang kamu saksikan kareana memang banyak orang merasa bosan, itu semua adalah kewajiban seorang saksi meskipun hanya masalah kecil.[5]
  
           ii.     Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282 melalui Tafsir Al-Azhar adalah[6]:
Ayat ini menjelaskan supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua belah pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung jawab. Dan ini adalah syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian:

     Perlunya Surat Perjanjian. 
Dalam sebuah perjanjian atau hutang-piutang kita sangat memerlukan Surat Perjanjian. Bukan karena kita saling mempercayai, lalu berkata tidak perlu dituliskan diatas kertas, padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah kita sebagai hambanya tidak pernah tau kapan ajal menjemput, dengan melalui Surat perjanjian maka kita akan bisa menunjukkan utang-piutang kepada ahli waris.

     Perlunya Seorang penulis.
“ Hendaklah menulis diantara kamu seorang penulis yang adil”
Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui apa yang diminta untuk dicatat oleh kedua belah pihak denagn janji yang selangkap-lengkapnya.
Kalau hutang uang kontan, hendaknya sebutkan dengan jelas berapa jumlah uangnya, kalau memakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu.




     Penulis harus adil.
“Dan janganlah enggan seorang penulis, menuliskan sebagai yang telah diajarkan akan dia oleh Allah”
Kata-kata diatas menunjukkan pula bahwa sipenulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja, selain dari adil hendaknya dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang. Misalnya tidak boleh ada riba tetapi sangat dianjurkan ada qordhan hasanah, yaitu ganti kerugian yang layak. Seumpama hidup kita dijaman sekarang memakai uang kertas yang harganya tidak tetap, sehingga seorang yang meminjamkan uang yang lamanya satu tahun, nyata sekali merugikan bagi yang meminjamkan. Niscaya si penulis ada juga hendaknya mempunyai pengetahuan tentang hukum-hukum peraturan Allah. Sekali-kali tidak boleh sipenulis itu enggan atau segan menuliskan pada mulanya hal ayang akan dituliskan ini kelihatan kecil saja. Padahal dibelakang hari bias menjadi perkara besar “ Maka hendaklah dia menuliskan kata-kata ini sebagai ta’kid untuk menguatkan lagi perintah yang telah diuraikan diatas”.
Penulis dapat dipercaya
“ Dan hendaknya mereka takut kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya” penggalan terjemah ini menjelaskan bahwa kedua belah pihak harus mengetahui apa yang ditulis oleh penulis, jangan sampai ada salah penafsiran yang berujung dalam perselisihan esok hari.

     Orang yang Safih, Dha’if  dan tidak sanggup dilarang menulis perjanjian
“ Maka jika orang yang berkewajiban itu seorang yang safih, lemah atau tidak sanggup merencanakan, hendalah walinya yang merencanakan dengan adil”
Didalam kata ini ada tiga macam orang yang tidak bias turut dalam menyunsun Surat Perjanjian, pertama orang safih, kedua orang Dha’if, ketiga tidak sanggup.
Orang safih ialah orang yang tidak pandai mengatur harta bendanya sendiri, baik karena borosnya atau karena bodohnya. Dalam hukum islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari harta itu, karena kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis.
Orang yang Dha’if (lemah) ialah anak kecil yang belum Mumanyyis atau orang tua yang lemah ingatanya.
Orang yang tidak sanggup membuat rencana adalah orang yang bisu atau gagap. Pada orang-orang yang seperti tiga macam itu hendaklah walinya atau penguasa yang melindungi mereka tampil kemuka menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut,dan si wali itupun harus bertidak dengan adil.

       Menghadirkan dua saksi dalam perjanjian.
“ Dan hendaklah kamu adakan dua saksi dari dua laki-laki kamu” penjelasanya kita harus menghadirkan dua saksi laki-laki pada saat kita menulis Surat Perjanjian, tetapi jika tidak ada dua laki-laki, maka (bolehlah) seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Meskipun tidak dijelaskan dua saksi tersebut harus adil tentulah dapat difahamkan bahwa seorang wali haruslah adil dan menar-benar mengetahui dan menyaksikan perkara yang telah dituliskan itu, jangan semata-mata hadir saja, sehingga kalau perlu diminta keterangan dari mereka dibelakang hari, mereka sanggup menjelaskan sepanjang yang mereka ketahui.
Dalam ahli fiqih pun membolehkan mengambil saksi yang bukan beragama islam, asal dia adil dan jujur dan mengetahui duduk perkara yang dituliskan mengenai isi Surat Perjanjian tersebut.

       Penjualan Tunai tak Perlu ditulis.
“ Kecuali penjualan tunai yang kamu adakan diantara kamu, maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan”
Sebab sudah timpang terima berhadapan, maka jika tidak dituliskan tidak apa-apa. Tetapi bukan berarti itu semua larangan keras, tandanya ditulis pun lebih baik bila diperlukan, Tapi dizaman sekarang kemajuan teknologi sudah amat pesat sehingga tanpa ditulispun kita sudah mengetahui berapa barang yang sudah terjual.

      Jangan sampai dari kedua belah pihak ada yang dirugikan didalam perjanjian.
“ Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual beli”
Penggalan ayat di atas untuk menjaga jangan sampai setelah akad jual-beli, ada diantara kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Apalagi terhadap barang-barang yang besar seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, misalnya si-pembeli dirugika dengan mutu barang yang dia beli atau sipembeli dirugikan oleh harga yang tidak cukup, tetapi itu semua bias terhindari dengan ilmu pengetahuan ekonomi, bahwa kejujuran berniaga adalah modal yang paling kuat bagi si penjual, adanya penipuan bias menjatuhkan nama baik tokohnya.


BAB III
PENUTUP
  • § Kesimpulan
Pengertian adminitrasi secara luas adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana dan melibatkan seluruh anggota kelompok. Sedangkan administrasi dalam pengertian sempit adalah suatu kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Perincian Ilmu Administrasi itu ada tiga :
  1. Administrasi Negara
  2. Administrasi Niaga
  3. Administrasi Internasional
Syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
  1. Adanya Surat Perjanjian.
  2. Adanya Seorang Penulis.
  3. Penulis Harus Adil.
  4. Penulis Dapat Dipercaya.
  5. Orang yang Shafih, Dha’if  dan Tidak Sanggup Dilarang Menulis Perjanjian.
  6. Menghadirkan Dua Saksi Dalam Perjanjian.
  7. Penjualan Tunai Tidak Perlu Ditulis.
  8. Jangan Sampai Kedua Belah Pihak Dirugikan Dalam Perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA

Soewarno Handayaningrat, 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi danManajemen, Jakarta: Gunung Agung Press.
http://rachmayantitihan-amma.blogspot.com
http://zulchizar.wordpress.com/2010/06/06/dalil-tentang-administrasi-dalam-islam/
Imam jalaludin al-mahallima imam jalaludin as-suyuti, 2006, Tafsir jalalain jilid 1, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Hamka, 1983, Tafsir Al-Azhar Jus III, Jakarta: Pustaka Panjimas


[1]  http://rachmayantitihan-amma.blogspot.com
[2] Soewarno Handayaningrat, 1996. Pengantar Studi Ilmu Administrasi danManajemen. Gunung Agung. Jakarta
[3] Ibid
[4] http://zulchizar.wordpress.com/2010/06/06/dalil-tentang-administrasi-dalam-islam/
[5] Imam jalaludin al-mahallima imam jalaludin as-suyuti, 2006, Tafsir jalalain jilid 1, Bandung, Sinar Baru Algensindo
[6] Hamka, 1983, Tafsir Al-Azhar Jus III, Jakarta, Pustaka Panjimas